Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Perbedaan Isolasi dan Karantina Dalam Pandemi COVID-19

dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc – Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sejak pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019, penyakit ini menyebar ke berbagai negara dengan cepat sehingga menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Sampai saat ini, risiko penularan COVID-19 secara global dan nasional masih sangat tinggi sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan karantina atau isolasi.

Apakah perbedaan karantina dan isolasi?

Karantina merupakan upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit pada saat pertama kali mengalami gejala.

Isolasi adalah memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas yang bertujuan untuk mencegah penularan.

Kapan dilakukan karantina / isolasi?

Karantina dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Karantina dihentikan apabila selama masa karantina tidak menunjukkan gejala. Sedangkan isolasi dilakukan sejak dinyatakan sebagai kasus suspek dan dihentikan apabila telah memenuhi kriteria discharded.

Selama masa karantina / isolasi, dilakukan pemantauan harian oleh petugas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk memantau perkembangan gejala. Apabila selama masa pemantauan muncul gejala yang memenuhi kriteria suspek COVID-19 maka dilakukan tatalaksana sesuai kriteria.

Dimanakah dapat dilakukan karantina / isolasi?

Karantina / isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kriteria untuk karantina / isolasi mandiri adalah pendatang / pemudik dan keluarganya yang mampu melaksanakan ketentuan pelaksanaan karantina / isolasi mandiri dan masyarakat mau menerima dan menyetujui pelaksanaan karantina mandiri dan secara medis memenuhi syarat untuk karantina / isolasi mandiri, sedangkan jika tidak mampu memenuhi hal tersebut, harus dilakukan karantina / isolasi di fasilitas khusus.

Apa yang harus dilakukan saat isolasi diri?

  1. Tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian ke ruang publik.
  2. Tidur di kamar terpisah dan menjaga jarak dari anggota keluarga lain.
  3. Selalu menggunakan masker.
  4. Melakukan pemeriksaan suhu dan memantau gejala yang timbul setiap hari.
  5. Menggunakan alat makan dan alat mandi tersendiri.
  6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  7. Berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari.
  8. Menjaga kebersihan rumah dengan menggunakan cairan desinfektan.
  9. Jika mengalami perburukan gejala, segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. Republik Indonesia. 1984. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Wabah Penyakit Menular. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Sekretariat Negara. Jakarta.
  2. Republik Indonesia. 2018. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Sekretariat Negara. Jakarta.
  3. Republik Indonesia. 1991. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49. Sekretariat Negara. Jakarta.
  4. Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sekertariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Jakarta.
  5. Republik Indonesia. 2020. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Jakarta.
  6. who.int
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content