Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

April 2024

Definisi Bencana dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content