Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Cegah Kekerasan Terhadap Anak

dr. Kanina Sista, Sp.F., M.Sc – Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Kekerasan merupakan tindakan yang dilakukan seorang individu ke individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Kekerasan terhadap anak merupakan semua perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pada tahun 2017, WHO mengestimasikan lebih dari 1 miliar anak-anak di dunia antara usia 2 – 17 tahun mengalami kekerasan, secara fisik, psikologis dan seksual. Di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat terdapat 1.192 laporan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis atau seksual. Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah, sebagian kecil terjadi di sekolah atau lingkungan sekeliling anak.

Dampak kekerasan terhadap anak dapat dilihat secara langsung seperti dampak terhadap fisik berupa luka-luka atau bekas luka yang terdapat pada tubuhnya. Selain itu, dapat mengganggu tumbuh kembang anak yang memiliki potensi bahaya untuk masa depannya, seperti penurunan fungsi otak, gangguan bahasa, kemampuan sosial, emosional dan kognitif anak. Kekerasan terhadap anak juga dapat berdampak pada mentalnya berupa gangguan cemas, depresi, gangguan tidur, perubahan perilaku dan emosi dan sebagainya.

Tindak kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang harus dihentikan. Langkah pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan cara :

  1. Meningkatkan pendidikan atau pengetahuan orang tua.

Orang tua harus mengetahui tentang kekerasan terhadap anak dan dampak yang terjadi sehingga dapat menghindari hal tersebut terjadi pada anak dan lingkungannya.

  1. Melakukan edukasi terhadap anak.

Anak dibekali dengan informasi tentang kekerasan sehingga jika anak mengalami kekerasan, anak dapat mengetahuinya dan melaporkannya.

  1. Kepedulian dan peran aktif masyarakat dibutuhkan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak.

Dampak kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir dengan penanganan yang tepat, sehingga penting bagi korban kekerasan terhadap anak untuk mendapat bantuan dari tenaga medis dan paramedis. Kekerasan pada anak merupakan fenomena komplek dengan berbagai penyebab, dengan mengetahui penyebab kekerasan dapat mengatasi kekerasan terhadap anak.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content