Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Sudah Vaksin? Hindari Unggah Sertifikatnya di Medsos

Tim Promkes RSST – Sejak pertengahan Bulan Januari 2021 program vaksinasi COVID-19 mulai dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Tepatnya pada Rabu (13/1), Presiden Joko Widodo adalah orang yang pertama kali menerima suntikan vaksin buatan Sinovac di Istana Negara. Untuk selanjutnya sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi.

Hingga saat ini program vaksinasi masih terus berjalan. Tahap pertama vaksinasi COVID-19 yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan sudah mencapai lebih dari 70 persen dan belum ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius. Pemerintah juga sudah memulai vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan kepada Petugas Pelayanan Publik serta kelompok masyarakat lanjut usia usia 60 tahun ke atas.

Vaksin COVID-19 diberikan dengan 2 (dua) dosis vaksin, dengan jarak tepat 14 hari atau 2 (dua) minggu setelah pemberian vaksin pertama. Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.

Bagi penerima vaksin COVID-19, baik vaksinasi pertama maupun kedua akan mendapatkan sertifikat bukti telah divaksin yang dikirim ke kontak penerima vaksin yang hanya bisa diakses secara pribadi.

Akan tetapi pemerintah mengeluarkan himbauan untuk tidak mengunggahnya ke media sosial atau mengedarkannya. Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai. Pemerintah juga mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi masyarakat penerima vaksin.

Permasalahan yang timbul dalam penggunaan media sosial beraneka ragam, dan setiap permasalahan akan berdampak pada setiap dimensi kehidupan sosial. Permasalahan tersebut antara lain data pribadi dapat dicuri dengan mudah dengan meng-hack data pribadi yang tertera, sehingga dapat mempermudah pihak-pihak yang mempunyai maksud kurang baik. Lebih waspada karena banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan media sosial untuk melancarkan aksinya. Selain itu juga banyak terjadi kasus-kasus penipuan di dalam media sosial. (Hn)

 

 

 

 

 

Referensi               :

  1. https://covid19.go.id
  2. p2ptm.kemkes.go.id
  3. Fahmi Anwar. 2017. Perubahan dan Permasalahan Media Sosial. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni ISSN 2579-6348 (Versi Cetak) Vol. 1, No. 1.
  4. Abdillah Yafi Aljawiy & Ahmad Muklason. Jejaring Sosial dan Dampak Bagi Penggunanya. Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Teknologi Infomasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content