Rapat Kerja Penyusunan Rencana Stategis Bisnis 2020-2024 RSST
Klaten – Dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit yang mengedepankan kualitas, setiap rumah sakit harus melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan umum dan pelayanan medik baik melalui akreditasi, sertifikasi, ataupun proses peningkatan mutu lainnya. Secara resmi mulai tanggal 21 Juni 2007, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten telah ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan dalam perkembangannya menuju RS kelas A, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro telah berubah menjadi suatu institusi yang sangat kompleks sehingga memerlukan suatu manajemen yang baik dan mampu menyusun Rencana Strategis Bisnis dan Master Plan secara sistematis, akurat dan akuntabel. Untuk itu dalam rangka melakukan pembahasan atas draft Rencana Strategis Bisnis tahun 2020- 2024 serta review Master Plan maka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) 2020 – 2024 selama 2 hari Jumat – Sabtu, 2 – 3 Agustus 2019.
Kegiatan ini bertempat di Griya Persada Bandungan dengan diikuti oleh Direksi, Dewan Pengawas, Pejabat Struktural, Kepala Instalasi, Ketua KSM, Ketua Komite, Rumah Sakit Vertikal terdekat, rumah sakit jejaring pendidikan, dan FKKMK UGM dengan mengundang narasumber yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG, MARS , Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M, MPH, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Phd, Ibu Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM, MPH, dan Ir. Dewi Diah.