Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dinyatakan lolos, dan mengikuti tahap visitasi

Dalam rangka terus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama Layanan Informasi Publik, Komisi Informasi Jawa Tengah melaksanakan Visitasi terhadap Badan Publik termasuk RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Pelaksanaan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kewajiban Badan Publik Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta merujuk Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan pasal 59 bahwa Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik (ayat 1); Pelaksanaan evaluasi oleh Komisi Informasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (ayat 4).
RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dinyatakan lolos, dan mengikuti tahap visitasi . Kegiatan Visitasi ini merupakan penilaian tahap III dari IV tahapan rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik tahun 2022, yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ sesuai aplikasi E-monev dan presentasi oleh tim PPID.
Kegiatan Visitasi ini dilaksanakan pada Selasa, 15 November 2022 di Gedung Pertemuan lantai 2 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, oleh Tim Visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah. Kegiatan dimulai pukul 13.00 sampai dengan selesai. Kegiatan diawali presentasi dari Direktur Utama RSST dr. Endang Widyaswati, M. Kes, didampingi Direktur SDM, Pendidikan dan Umum yang juga merangkap menjabat Plt. Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang dr. Obrin Parulian, M. Kes, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan BMN, Dewi Anggraini, SE, MM beserta Tim PPID Pelaksana UPT. Pada kesempatan ini, beliau memaparkan profil singkat penyelenggaraan layanan PPID di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro saat ini. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Widi Heriyanto,S.Sos dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten , dan kemudian telusur kelengkapan dokumen.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mengakselerasikan upaya terbaik badan publik melalui berbagai inovasi yang terus berkembang serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan, Sarana introspeksi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitas, serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi pembentuk kepuasan masyarakat.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content