Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Resepsi Saat Pandemi COVID-19, Ini Syaratnya…

Tim PKRS RSST – Beberapa pasangan mungkin akan melakukan pernikahan pada masa pandemi COVID-19. Hari pernikahan merupakan hari yang istimewa bagi setiap orang. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat melangsungkan pernikahan sesuai keinginan. Mungkin, persiapan pernikahan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum COVID-19 ini datang. Sebagian pasangan calon pengantin tetap melakukan pernikahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah telah menghimbau untuk menjalankan prosedur standar kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan.

Di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah memberikan aturan terkait pernikahan yang hanya diperbolehkan melangsungkan acara akad nikah saja. Acara pernikahan juga tidak dianjurkan melibatkan banyak orang dan tidak boleh diadakan resepsi pernikahan.

Beberapa calon mempelai tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19 tanpa adanya pesta besar-besaran. Tetapi ada beberapa tata cara khusus yang dilakukan pada saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi. Di bawah ini penjelasannya :

  1. Batasi Jumlah Tamu yang Hadir

Kemenag tidak melarang melaksanakan pernikahan. Tetapi salah satu tata cara khusus ini harus dilakukan untuk melakukan pencegahan penularan pandemi COVID-19. Penerapan dengan membatasi jumlah tamu yang hadir merupakan salah satu langkah yang efektif.

  1. Gunakan Masker dan Hand Sanitizer

Menggunakan masker saat melangsungkan prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 memang sebaiknya diterapkan. Penggunaan masker ini digunakan oleh mempelai laki-laki, mempelai perempuan, penghulu, tidak terkecuali keluarga yang tengah hadir. Mempelai perempuan juga sebaiknya menggunakan sarung tangan pada saat akad nikah.

Selain itu perlu menyediakan hand sanitizer di beberapa titik pada saat melangsungkan pernikahan. Semua  orang yang berada di ruangan tersebut harus mematuhi tata cara ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan harus diutamakan. Jika perlu adakan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area ruangan akad nikah.

  1. Lakukan Akad Nikah di Tempat Dengan Sirkulasi Udara yang Baik

Prosesi akad nikah sebaiknya dilakukan di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Melakukan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat guna menekan potensi tertularnya COVID-19.

Ventilasi dan cahaya matahari sangat penting untuk mengurangi penularan COVID-19. Selain itu upaya lain yang dapat dilakukan yakni menjauhkan orang atau melakukan social distancing dengan cara mengatur kursi pada prosesi akad nikah, agar dapat membantu mengurangi risiko penularan.

  1. Hindari Prasmanan

Acara pernikahan memang tidak luput dengan kegiatan makan bersama. Kegiatan makan ini biasanya dilakukan dengan cara prasmanan. Akan tetapi di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini sebaiknya hindari memberikan hidangan makanan dengan cara prasmanan.

Sebaiknya memberikan jamuan makanan menggunakan nasi kotak. Hal ini untuk kebersihan maupun pencegahan penularan COVID-19. Karena memberikan jamuan prasmanan lebih berisiko tinggi karena banyak alat makan di meja prasmanan yang disentuh orang dan makanan yang dihidangkan rentan terhadap bakteri.

  1. Social Distancing

Pada saat melangsungkan akad nikah, hindari melakukan kontak fisik tamu atau keluarga lainnya, hindari berjabat tangan, berpelukan dengan pengantin dan mengobrol dalam jarak dekat.

Jika perlu kita bisa menolak jika ada orang yang meminta untuk mengambil foto menggunakan handphone pribadi. Selain itu ketika memberikan ucapan selamat kepada pengantin usahakan memberi jarak minimal 1 (satu) meter.

Hal-hal tersebut di atas adalah tata cara khusus dalam melangsungkan pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Jika Anda salah satu yang berencana melangsungkan pernikahan, tetap memperhatikan keselamatan. (Tn)

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. https://www.ayosemarang.com/read/2020/06/06/58268/yuk-menikah-saat-pandemi-covid-19-ini-syaratnya
  2. https://plus.kapanlagi.com/5-prosedur-yang-dilakukan-jika-tetap-melangsungkan-pernikahan-saat-pandemi-corona-covid-19-41c784.html
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content