Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Ramadhan di Tengah Pandemi COVID-19

Tim PKRS RSST – Ramadhan sebentar lagi akan datang, namun umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda di tengah pandemi COVID-19. Kita perlu berhati-hati dan waspada terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan di luar rumah. Karena hal ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Virus Corona.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19. Himbauan ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk  memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H :

  1. Sahur dan buka puasa, dilakukan secara individual / bersama keluarga di rumah.
  2. Salat Tarawih, secara individual / berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  3. Tilawah dan Tadarus Al-Qur’an, dilakukan di rumah masing- masing.
  4. Buka puasa bersama, ditiadakan.
  5. Perayaan Nuzulul Qur’an, ditiadakan.
  6. I’tikaf di masjid dan mushola, tidak dilakukan.
  7. Solat Ied di lapangan atau di masjid, ditiadakan, diharap terbit fatwa MUI jelang hari H.
  8. Pawai, solat tarawih, takbiran dan sahur on the road, tidak dilakukan.

Selain itu kita juga sebaiknya memperhatikan :

  1. Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call / conference.
  2. Pengumpulan Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
  • Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
  • Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
  • Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushola dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
  1. Penyaluran Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) :
  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan / atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  1. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan / atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  2. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  3. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. (Tn)

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/07/070000865/wabah-virus-corona-ini-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-dari-kemenag
  2. https://www.kompas.tv/article/75069/imbauan-pbnu-soal-ibadah-bulan-ramadhan-ditengah-pandemi-corona
  3. https://corona.jatengprov.go.id/assets/new/images/slider/update/panduan_ibadah.jpg
  4. https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/07/070000865/wabah-virus-corona-ini-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-dari-kemenag?page=2
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content