Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Protokol Kesehatan Saat New Normal di Rumah Ibadah

Tim PKRS RSST – Rumah ibadah yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan / wilayah /  lingkungan yang aman dari COVID-19. Pernyataan aman tersebut ditunjukkan dengan surat keterangan dari ketua gugus tugas Provinsi /  Kabupaten / Kota / Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan aman COVID-19 yang diperoleh dari pengurus ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan izin rumah ibadah bisa dicabut sewaktu-waktu jika kawasan / lingkungan / wilayah rumah ibadah pada kemudian hari terpapar COVID-19 atau ditemukan kasus penularan COVID-19. Selain itu pencabutan izin dapat dilakukan jika praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampak COVID-19, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Mengutip Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, isi dari surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur 9 kewajiban jemaah dan 11 kewajiban pengurus rumah ibadah adalah sebagai berikut :

Kewajiban Jemaah :

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
  3. Menggunakan masker / masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik; seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pengurus atau penyelenggara rumah ibadah :

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  3. Membatasi jumlah pintu / jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37.5 derajat Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah);
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai / kursi, minimal jarak satu meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah / pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat- tempat yang mudah terlihat;
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (Tn)

 

 

 

 

 

Referensi :

https://tirto.id/panduan-new-normal-untuk-kegiatan-di-rumah-ibadah-fFAQ.

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content