Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Penganugerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2021

Excellent service atau disebut juga Pelayanan Prima adalah melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada pelanggan, sehingga pelanggan menjadi merasa puas. Pelayanan prima (Excellent service) di Rumah Sakit merupakan pelayanan yang bermutu tinggi yang diberikan pada pasien, berdasar standar kualitas tertentu untuk memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan harapan pasien, sehingga tercapai kepuasan pasien dan akan menyebabkan peningkatan kepercayaan pasien kepada Rumah Sakit. Secara umum tujuan pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sebaik mungkin memenuhi dan memuaskan para pelanggan sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Manfaat dari pelayanan prima salah satunya adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan ataupun pemerintah kepada para pelanggan atau masyarakat, serta dapat menjadi acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan. Standar pelayanan dapat diartikan sebagai tolak ukur atau patokan yang digunakan untuk melakukan pelayanan dan juga sebagai acuan untuk menilai kualitas suatu pelayanan. Pelayanan Prima merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan kepuasan pelanggan (customer satisfaction). Sebagai institusi pelayanan publik maka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui survey eksternal guna memperoleh respon dari pelanggan tentang tingkat kepuasan atas kualitas produk dan layanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Pada hari ini, Rabu 2 Februari 2022, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pengumuman Hasil Survey Dan Penganugerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2021”.
Kementerian kesehatan telah melakukan survey kepada pengguna pelayanan di UPT Vertikal baik Rumah Sakit, POLTEKKES, maupun KKP. Pelaksanaan survey didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Permenkes Nomor 33 Tahun 2009 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tahun 2021 ini, kegiatan survey dilakukan di 14 Rumah Sakit Vertikal, 18 POLTEKKES, dan 14 Kantor Kesehatan Pelabuhan. agar tercipta Mutu Pelayanan Publik, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu menyelenggarakan kegiatan survei ini. Survei dilakukan di Rumah Sakit-Rumah Sakit Vertikal, Politeknik Kesehatan, dan Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia dengan cara pengumpulan data menggunakan metode Mistery Guest. Mistery Guest adalah salah satu teknik survey dalam menilai kualitas pelayanan publik dengan cara menugaskan seseorang atau sekelompok orang untuk berkunjung ke unit pelayanan dengan berpura-pura sebagai pengguna jasa untuk mengalami, mengamati, dan menilai kesesuaian layanan dengan standar pelayanan sesuai panduan yang tercantum dalam PERMENPAN & RB No. 31 Tahun 2014.
Tujuan diselenggarakan kegiatan survey kepatuhan interaksi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan, praktek interaksi layanan, kelemahan dan kekurangan pelaksanaan pedoman interaksi pelayanan publik, dan sebagai bahan evaluasi dan acuan untuk merumuskan kebijakan perbaikan masa depan, serta mendorong persaingan yang positif antar Rumah Sakit Vertikal, serta masyarakat dapat mengetahui dan merasakan kinerja di unit pelayanan.
Pada kesempatan tahun 2021 RSUP Soeradji Tirtonegoro dalam penilaian Tingkat Kepatuhan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik menempati ranking ke 5 dari 14 Rumah Sakit Vertikal dengan nilai 83% kriteria “Sangat Baik”. Jenis layanan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro yang dinilai antara lain Kasir mendapatkan nilai 95% kriteria Prima, Security mendapatkan nilai 90% dengan kriteria sangat baik, Perawat mendapatkan nilai 90% dengan kriteria sangat baik, Dokter mendapatkan nilai 90% dengan kriteria sangat baik, Sarana Prasarana mendapatkan nilai 88% kriteria sangat baik, Farmasi mendapatkan nilai 85% kriteria Sangat baik, Resepsionis mendapatkan nilai 83% kriteria Sangat baik, Call Center mendapatkan nilai 78% kriteria Baik, Pendaftaran mendapatkan nilai 78% kriteria baik, Parkir mendapatkan nilai 68% kriteria Cukup, dan Informasi mendapatkan nilai 65% kriteria Cukup.
Meskipun memperoleh predikat “Sangat Baik”, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, belum berpuas diri, karena masih ada beberapa jenis layanan masuk dalam kriteria cukup , yaitu jenis layanan parkir dan informasi. Disisi lain, perlu untuk mempertahankan bahkan meningkatkan nilai di 9 jenis layanan yang sudah baik dan sangat baik lainnya.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content