Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Mengapa COVID-19 Disebut Sebagai Pandemi?

Tim PKRS RSST – Seperti yang kita ketahui, secara global COVID-19 menjangkit 216 negara di seluruh dunia. Berdasarkan data dari WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia), update per tanggal 2 Agustus 2020 ada 17.660.523 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di seluruh dunia, dan terdapat kasus kematian sebanyak 680.894 orang.

WHO pun sudah secara resmi mengumumkan bahwa Virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Mengapa demikian? Hal ini karena Virus Corona telah menyebar secara luas di dunia. Istilah pandemi terkesan menakutkan tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit, akan tetapi lebih pada penyebarannya yang meluas.

Pandemi sendiri berasal dari kata Yunani “pan“, yang berarti semua, dan “demo“, yang berarti orang, pada dasarnya adalah hal yang tumbuh di beberapa negara secara bersamaan.

Untuk mengklasifikasikan sebagai pandemi, suatu penyakit juga harus menular. Ada banyak penyakit yang menyebar secara global (seperti kanker) yang tidak menular, artinya kanker tidak dapat disebut pandemi.

Pada umumnya Virus Corona menyebabkan gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Tetapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok usia lanjut dan orang dengan masalah kesehatan, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes mellitus, penyakit paru, dan lain sebagainya), Virus Corona ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu. Oleh sebab itu, penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi, dan mengetahui apa yang harus segera dilakukan apabila timbul gejala yang dirasakan. Dengan demikian kita bisa melindungi diri dan orang lain.

Selain diumumkan sebagai pandemi, COVID-19 di Indonesia juga telah dinyatakan sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9A Tahun 2020 dan diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13A tahun 2020. (Hn)

 

 

 

 

 

Referensi               :

  1. https://covid19.go.id/
  2. https://kesmas.kemkes.go.id/

 

 

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content