Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Ketahui Kategori OTG

Tim PKRS RSST – Ada sejumlah kasus COVID-19 yang menunjukkan bahwa tidak semuanya pasien yang positif terjangkit Virus Corona mengalami gejala secara umum. Ini yang disebut OTG. Lantas, apa yang dimaksud OTG terkait Virus Corona dan bagaimana penanganannya?

Saat membaca atau melihat pemberitaan terkait kasus COVID-19 baru, sering kali muncul istilah OTG ini. Mungkin masih banyak orang yang kebingungan dalam membedakan dan mengetahui penanganan yang didapat dari kategori OTG ini.

OTG merupakan kategori baru dalam pedoman penanganan Virus Corona yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, kategori yang dirilis adalah pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Perlu dipahami, kategori tersebut dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus SARS-CoV-2 atau COVID-19.

OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19.

Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Termasuk kontak erat adalah :

  1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
  2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
  3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut / kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19. Terhadap OTG dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR. Dilakukan pemeriksaan Rapid Test apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil :

  1. Negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing; pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.
  2. Positif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (≥38C) atau batuk / pilek / nyeri tenggorokan selama masa karantina maka :

  1. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah.
  2. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat.
  3. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan.

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya perburukan gejala selama 14 hari. Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian) dan dicatat pada formulir pemantauan harian. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian. Pemantauan dilakukan oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. OTG yang tidak menunjukkan gejala COVID-19, ditetapkan melalui surat pernyataan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan. (Hn)

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. kompas.com
  2. Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19). Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Revisi Ke – 4. 2020.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content