Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi COVID-19

PKRS RSST – Organisasi Kesehatan Dunia WHO menyatakan secara resmi bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi. Di Indonesia, sejak muncul kasus pertama pada  tanggal 2 Maret 2020 silam, kini telah mencapai 808.340 kasus sehingga ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pandemi COVID-19 memiliki dampak besar pada sektor kesehatan dimana terjadi peningkatan kasus kesakitan dan kematian akibat COVID-19 yang menyebabkan peningkatan risiko infeksi dan kelelahan pada tenaga kesehatan sehingga rumah sakit merasa kewalahan.

Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya terhadap sektor kesehatan, tetapi berpengaruh juga pada sektor sosial dan ekonomi. Adanya pembatasan aktivitas mengakibatkan terhambatnya aktivitas perekonomian sehingga pelaku bisnis melakukan efisiensi pegawai guna menekan kerugian. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 3,5 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembatasan aktivitas menyebabkan seluruh anggota keluarga tetap berada di rumah termasuk aktivitas bekerja dan sekolah. Hal-hal tersebut dapat menyebabkan masyarakat dalam kondisi krisis yang dikhawatirkan berpotensi memunculkan kekerasan berbasis gender seperti kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengutip Katadata Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerima 892 pengaduan langsung hingga Mei 2020 dimana angka ini setara dengan 63% total pengaduan sepanjang tahun 2019. Meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender selama pandemi cukup mengkhawatirkan karena korban harus mendapatkan bantuan, tetapi di pihak lain harus dibuat langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk memastikan ketersediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender,  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan beberapa pihak menyusun protokol penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi.

Kekerasan Berbasis Gender

Mengutip IASC dalam Protokol Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi COVID-19, kekerasan berbasis gender merupakan istilah dari berbagai macam bentuk tindakan kekerasan yang membahayakan atau mengakibatkan penderitaan pada seseorang yang dilakukan berdasarkan perbedaan sosial termasuk gender laki-laki dan perempuan, yang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran termasuk berupa ancaman, paksaan dan berbagai bentuk lainnya yang merampas kebebasan seseorang, baik di ruang publik/umum maupun dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender

  1. Perkosaan
  2. Penganiayaan
  3. Eksploitasi seksual
  4. Kekerasan seksual
  5. Kekerasan fisik mengacu pada tindakan menyakiti tubuh.
  6. Kekerasan psikologis mengacu pada tindakan atau peniadaan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan penderitaan mental atau emosional, seperti -namun tidak terbatas pada intimidasi, pelecehan, pengutitan, dan sebagainya.
  7. Penelantaran ekonomi merujuk pada perilaku yang membuat perempuan bergantung secara finansial.
  8. Praktik-praktik berbahaya, bentuk dari ketidaksetaraan gender dan norma sosial, budaya dan agama yang diskriminatif.

Dampak Kekerasan Berbasis Gender

  1. Dampak fisik

Dampak fisik dapat dilihat secara langsung seperti luka fisik yang ringan sampai berat, selain itu terdapat juga dampak fisik jangka menengah dan panjang seperti kehamilan yang tidak diinginkan.

  1. Dampak psikologis

Dampak psikologi yang dapat muncul bervariasi mulai dari kebingungan, rasa tidak percaya, rasa takut, mimpi buruk, sulit tidur, sampai gangguan psikologis berat, misalnya : depresi, gangguan identitas terpecah atau keinginan untuk bunuh diri.

  1. Dampak sosial, budaya dan ekonomi

Dampak yang terjadi mendapatkan stigma negatif karena terus melekat, dapat juga berdampak ketergantungan ekonomi, pengangguran dan lain-lain.

Upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi COVID-19.

Upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi lebih dilematis karena pada saat yang bersamaan harus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Korban yang mengalami kekerasan atau merasa terancam, korban dapat melakukan pengaduan atau mencari bantuan kepada orang lain atau lembaga yang menangani kekerasan terhadap perempuan. Selain pengaduan, korban dapat juga membutuhkan bantuan lain seperti layanan psikososial atau konsultasi hukum. Dalam masa pandemi COVID-19 sebaiknya pengaduan, layanan psikososial dan konsultasi hukum dilakukan secara online seperti telepon atau video conference, kecuali untuk kasus-kasus yang membutuhkan layanan segera.

Berikut adalah kasus-kasus yang membutuhkan layanan atau konsultasi dengan tatap muka.

  1. Kasus yang berkaitan dengan status hukum, misalnya diperlukan pemeriksaan visum et repertum.
  2. Kondisi psikologis pasien, misalnya adanya tindakan melukai diri sendiri, upaya bunuh diri, marah dan agresif, tidak dapat tidur selama minimal 3 hari, dan merasa sedih yang mendalam tanpa sebab yang jelas atau risiko keberbahayaan.
  3. Kebutuhan untuk rujukan ke rumah aman atau layanan medis untuk perawatan maupun medik legal.

 

 

 

 

 

Referensi               :

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2020. Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi COVID-19. Jakarta.
  2. Radhitya, T.V., Nurwati, N., Irfan, M. 2020. “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Volume 2 (111-119).
  3. Satya, Putu Agung Nara Indra Prima. 2020. COVID-19 dan Potensi Konflik Sosial.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content