Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Corona Tidak Pandang Bulu, Tetap Lakukan Physical Distancing

Tim PKRS RSST – Virus Corona tidak memandang bulu dan penularannya sangat cepat, siapa pun bisa jadi korban. Di Indonesia, jumlah pasien terinfeksi kian hari kian bertambah. Virus ini tidak memilih usia, tidak memilih kelas sosial, dan tidak memilih profesi. Semua orang bisa terpapar dan tertular, meskipun untuk melakukan pencegahan, upaya pemerintah untuk melakukan physical distancing pun terus diupayakan.

Tidak memandang bulu, Virus Corona telah merenggut petugas medis yang menjadi garda terdepan maupun mereka yang tengah mencari rezeki demi keluarga.

WHO menjelaskan bahwa cara penyebaran Virus Corona sangat cepat karena virus ini bisa bertahan selama beberapa jam di luar tubuh. Bahkan bisa bertahan hingga 2 (dua) hari dalam suhu ruangan. Oleh sebab itu, sangat disarankan rajin cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setiap kali selesai beraktivitas di luar atau setelah menyentuh benda-benda. Bisa juga dengan menggunakan hand sanitizer jika tidak tersedia air dan sabun.

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona agar tidak semakin luas, WHO juga menganjurkan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, melakukan physical distancing, dan social distancing.

Pembatasan Sosial dan Pembatasan Interaksi Fisik (Social Distancing dan Physical Contact / Physical Distancing)

Pembatasan sosial atau social distancing adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit. Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu. Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi : meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu, pembatasan sosial juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.

Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik (physical distancing), yang dapat dilakukan dengan cara :

  1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
  2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
  3. Bekerja dari rumah (work from home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
  4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
  5. Hindari bepergian ke luar kota / luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
  6. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung / bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
  7. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
  8. Jika sakit, dilarang mengunjungi orang tua / lanjut usia. Jika tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
  1. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
  2. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Semua orang harus mengikuti ketentuan ini. Kami menghimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan teman dan keluarga, khususnya jika :

  1. Berusia 60 tahun ke atas;
  2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dan lain-lain; dan
  3. Ibu hamil. (Hn)

 

 

 

 

 

Referensi :

  1. tribunnews.com
  2. Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19). Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Revisi Ke – 4. 2020.

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content