Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

Air Minum yang AMAN

PKRS RSST – Air minum haruslah memenuhi syarat baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Aspek yang paling utama dipenuhi adalah aspek kualitas, dimana air minum dapat secara langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Di Indonesia, air minum harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum agar dapat menjadi air minum layak dan aman untuk dikonsumsi.

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang melalui syarat dan dapat langsung diminum. Air minum harus terjamin dan aman bagi kesehatan, air minum aman bagi kesehatan harus memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan. Parameter wajib merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum, sedangkan parameter tambahan dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi kualitas lingkungan daerah masing masing dengan mangacu pada parameter tambahan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010.

Air minum yang tidak aman tentu dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, orang dengan imunitas rendah, dan lansia. Salah satu masalah kesehatan yang dapat ditimbulkan dari mengonsumsi air yang tidak aman adalah penyakit akibat air (waterborne disease), dimana diare merupakan salah satu penyakit yang paling sering dikaitkan dengan konsumsi air yang tidak layak. Berdasarkan laporan WHO dan UNICEF, sekitar 844 juta orang di seluruh dunia masih kekurangan akses air minum yang layak.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa air minum merupakan suatu kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup makhluk hidup, terutama manusia. Tanpa air minum manusia tidak bisa melangsungkan kehidupannya dengan baik karena tubuh manusia membutuhkan air minum terutama untuk menjaga kesehatan. Jika hal ini sudah terpenuhi maka kualitas hidup manusia akan meningkat dan bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik.

Bagaimana mendapatkan air minum yang AMAN?

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan internal. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi Inspeksi Sanitasi (IS), pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil laboratorium, rekomendasi, dan tindak lanjut. Pengawasan kualitas air minum secara internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi sesuai dengan peraturan. Pengawasan kualitas secara eksternal dan internal dilakukan dengan cara pemeriksaan kualitas air minum dengan uji laboratorium untuk mengetahui cemaran bakteri Coliform (bakteri jenis coli) ataupun cemaran Eschersia coli (E.coli). Berdasarkan Permenkes RI No.492/MenKes/Per/IV/2010 setiap 100 ml sampel yang diperiksa tidak boleh mengandung bakteri jenis coli.

Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perseorangan, kelompok masyarakat, dan atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.

Penyelenggara air minum menggunakan air dari berbagai sumber air bersih sebagai bahan baku untuk penyediaan air minum. Pengolahan air bersih menjadi air minum dapat dilakukan dengan cara yang sederhana dan dengan teknologi pengolahan air minum. Pengolahan air minum dengan cara sederhana yaitu dengan cara merebus air baku sampai mendidih kemudian mendinginkannya. Pengolahan air bersih menjadi air minum dengan teknologi dengan proses penyaringan (filtrasi), proses desinfeksi menggunakan ozonisasi, penyinaran ultraviolet, teknologi membran atau dikenal dengan teknologi Reverse Osmosis (RO) telah digunakan oleh penyelenggara air minum dalam kemasan dan penyelenggara air minum isi ulang atau Depot Air Minum (DAM). (Hn)

 

 

 

 

 

Referensi               :

  1. Lia Arsyina, Bambang Wispriyono, Iqbal Ardiansyah, dan Laura Dwi Pratiwi. 2019. Hubungan Sumber Air Minum dengan Kandungan Total Coliform dalam Air Minum Rumah Tangga. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, Volume 14, Nomor 2, Halaman 18-23.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  3. Pitojo, S dan P Purwantoyo. 2003. Deteksi Pencemaran Air Minum. Aneka Ilmu Semarang.
  4. Poltekes Kemenkes Yogyakarta. http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/721/4/Chapter2.pdf
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content