Telepon : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104
rsupsoeradji_klaten@yahoo.com -

6 Istilah Baru Seputar CORONA

Tim Humas RSST – Beberapa waktu yang lalu, dari Kemenkes menyampaikan beberapa istilah baru teknis seputar Corona untuk menggantikan istilah teknis seputar Corona yang lama, sehingga dengan adanya istilah baru diharapkan kepada masyarakat lebih familiar dan mudah dimengerti, di antaranya :

Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut :

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara / wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala / tanda ISPA Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi / probable COVID-19.
  • Orang dengan ISPA berat / pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat / ARDS / meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik).
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik.

Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain :

  1. Kontak tatap muka / berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (Dn)

 

 

 

 

 

Referensi :

www.detikhealth.com

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Skip to content